TUGAS BAHASA INDONESIA
Dosen : Drs. Muh. Arifai
Kelompok :
1. Acce Moonika F (01601056)
2. Nurdaya (01601057)
3. Nita Nismayasari (01601058)
4. Bunga (01601059)
5. Ilham (01601060)
Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa
Pengantar Resmi di Lembaga Pendidikan
Salah satu fungsi bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa
pengantar di lembaga pendidikan. Pendidikan sendiri adalah proses dalam melakukan suatu
kegiatan yang bermanfaat dan bernilai positif untuk mengarahkan seseorang agar
memiliki pengetahuan dan budi pekerti yang baik. Pendidikan memiliki arti
penting bagi pemerintah maupun masyarakat sendiri, yaitu untuk memajukan
negara. Dalam kegiatan/proses belajar-mengajar bahasa pengantar
yang digunakan adalah bahasa Indonesia. mulai dari lembaga pendidikan terendah
(taman kanak-kanak) sampai dengan lembaga pendidikan tertinggi (Perguruan
Tinggi) di seluruh Indonesia, kecuali di pelosok-pelosok daerah tertentu mayoritas
masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Seperti yang dituturkan oleh Minto Rahayu,
telah dibuktikan bahwa sejak bangsa Indonesia diproklamasikan sebagai negara
(17 Agustus 1945), bahasa Indonesia telah digunakan sebagai pengantar dalam
dunia pendidikan menggantikan bahasa Belanda, kecuali di TK dan awal Sekolah Dasar. Pada jenjang awal, penggunaan
bahasa daerah belum sama sekali dapat dihilangkan, mengingat bahasa Indonesia
masih dianggap sebagai bahasa kedua. Di daerah ini, bahasa daerah
boleh dipakai sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan tingkat sekolah
dasar tingkat awal. Setelah itu,
harus menggunakan bahasa Indonesia.
Karya-karya
ilmiah di perguruan tinggi (baik buku rujukan, karya akhir mahasiswa, seperti
skripsi, tesis, disertasi, dan hasil atau laporan penelitian) yang
ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, menunjukkan bahwa bahasa Indonesia
telah mampu sebagai alat penyampaian Iptek, dan sekaligus menepis anggapan
bahwa bahasa Indonesia belum mampu mewadahi konsep-konsep
Iptek. Perkembamgan inilah yang membuktikan
bahwa bahasa Indonesia semakin banyak digunakan sebagai bahasa pengantar
pendidikan di semua jenjang dan jalur pendidikan. Sehingga fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan, itu memiliki kesamaan dan juga perbedaan, yakni
kesamaanya fungsi bahasa Indonesia pengantar pendidikan itu di mulai dari
lembaga pendidikan terendah TK, SD dan seterusnya sampai ke jenjang yang
tertinggi (Perguruan Tinggi). Adapun perbedaannya hanya sedikit sekali yaitu
dalam segi penggunaan dalam daerah masing-masing, karena penggunaan bahasa
daerah belum bisa dihilangkan, mengingat kedudukannya masih sebagai bahasa
kedua sebelum menggantikan bahasa Belanda. Namun, seiring berkembangnya zaman, pendidikan masa kini
mulai menggunakan tradisi baru, yaitu penggunaan bahasa asing sebagai bahasa
pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang
bertaraf internasional. Hal ini dianggap memprihatinkan bagi sebagian kelompok
masyarakat akan eksistensi bahasa Indonesia di masa mendatang.
Banyak
kalangan masih sangat berpikir dangkal, bahwa standar internasional diartikan
dengan lebih berorientasi pada penggunaan bahasa, terlepas apakah para pelaku
pendidikan, termasuk para pelajar siap akan hal tersebut. Dewasa ini, diakui
atau tidak anak-anak lebih senang menggunakan bahasa Inggris daripada bahasa
Indonesia karena dianggap mempunyai prestise tinggi. Apa yang mereka lakukan
sebenarnya telah keluar dari koridor kita sebagai bangsa Indonesia yang telah
bertekad untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Selain itu, para
pendidik dan para pengambil kebijakan seharusnya kembali kepada aturan
tertinggi dalam penyelenggaraan republik ini, yaitu Undang-Undang Dasar 1945
pasal 36 yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia”.
Peranan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan :
Pendidikan bahasa Indonesia
mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Seperti yang kita
ketahui bahwa sehari-hari kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat
komunikasi. Oleh karena itu, kita harus mempelajari ilmu pendidikan tentang
bahasa. Agar kita dapat belajar dan mengetahui bagaimana cara kita menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Terutama bagi calon pendidik,
pendidikan bahasa dan sastra Indonesia memang penting, karena ketika seorang
pendidik memberikan pengajaran kepada anak didiknya, ia harus bisa menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Apabila seorang pendidik menggunakan
bahasa yang kurang baik, maka akan dicontoh oleh anak didiknya. Dalam hal ini berbagai penjelasan
mengenai pemakaian fungsi bahasa dalam pendidikan dapat dikemukakan oleh para
ahli bahasa. Beberapa pakar memberikan penjelasan mengenai pemakaian fungsi
bahasa dapat dilihat dari cara pandang masing-masing.
Berdasarkan paparan di atas sudah sangat jelas bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa yang dipergunakan sebagai pengantar dalam dunia
pendidikan. Nasionalisme para peserta didik akan terbentuk apabila para
pendidik memberikan contoh yang baik dan memberikan arahan untuk menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kekhawatiran dari sisi muatan keilmuan,
tentu sangat diragukan karena munculnya sekolah sekolah-sekolah RSBI maupun SBI
tidak diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia. Kita bisa membayangkan
kualitas pendidikan di Indonesia tatkala semua pendidik di sekolah RSBI maupun
SBI yang bahasa Inggrisnya belum mapan berusaha untuk melakukan perbaikan.
Ironisnya, ketika mereka harus berinteraksi dengan anak didik, mereka berusaha
semaksimal mungkin untuk menggunakan bahasa Inggris dalam menyampaikan
materinya. Akhirnya yang terjadi, para pendidik lebih berkonsentrasi pada
penggunaan bahasa Inggris daripada muatan materinya.
Penggunaan bahasa Indonesia sudah mulai terpinggirkan oleh
bahasa asing sebagai bahasa yang wajib bagi sekolah-sekolah RSBI maupun SBI
untuk ditetapkan dalam kurikulum sekolah. Bahasa Indonesia yang sudah mulai
jarang diterapkan dalam lingkup sekolah yang keberadaannya masih berada pada
bangsa Indonesia dan seharusnya digunakan untuk menjelaskan materi-materi yang
disampaikan oleh guru pengajar. Sekolah-sekolah tersebut merasa gengsi jika
menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Tentu intensitas
penggunaan bahasa asing lebih mendominasi daripada penggunaan bahasa Indonesia.
Sekolah-sekolah tersebut biasanya menggunakan bahasa
Indonesia hanya pada saat jam pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Di mana
pelajaran Bahasa Indonesia hanya terjadi 2 jam setiap minggunya. Sungguh
memprihatinkan jika dibandingkan dengan penggunaan bahasa asing untuk mata
pelajaran lainnya yang membutuhkan waktu lebih banyak daripada jam pelajaran
Bahasa Indonesia sendiri. Hal ini sangat memengaruhi intensitas berbicara
menggunakan bahasa Indonesia, baik dari segi lafal, EYD maupun kosakata-kosakatanya.
Banyak aspek yang seakan mendukung pergeseran bahasa
Indonesia sebagai pengantar dalam dunia pendidikan. Sungguh sangat ironi bila
dalam dunia pendidikan perlahan-lahan penggunaan bahasa Indonesia mulai pudar
karena pendidikan adalah salah satu aspek untuk mengantarkan bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang maju dengan tetap mempertahankan nilai budaya-budaya bangsa
Indonesia dari hal kecil hingga hal terbesar.
Munculnya sekolah-sekolah tersebut bukan berarti mewajibkan
para gurunya menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Interaksi
belajar mengajar dengan menggunakan pengantar bahasa Inggris telah mengingkari
nilai sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang pada saat itu berupaya
mempersatukan bangsa yang berbeda-beda suku, bahasa, dan budayanya ini. Bahasa
Indonesia harus dikembalikan pada fitrahnya dan kita wajib mendudukkannya pada
tempat yang sebenarnya. Kesimpulannya, orang-orang Indonesia harus bangga
dengan bahasa Indonesia.
Para pengambil kebijakan di negara ini, termasuk di sekolah
RSBI maupun SBI harus tetap mengedepankan rasa nasionalisme. Apa pun dan
bagaimanapun kualitas sebuah lembaga pendidikan tidak kemudian mengebiri
bahasanya sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam rangka menciptakan manusia
Indonesia yang mendunia tentu dibutuhkan pola pikir cerdas dengan tetap
mendudukkan bahasa daerah, bahasa Indonesia, dan bahasa Internasional pada
porsinya masing-masing. Kebijakan sekolah-sekolah tersebut dengan mengharuskan
para guru menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris untuk mata pelajaran
eksak tentu akan membuat lebih terpuruk kondisi pendidikan kita. Tentu hal ini
tidak sesuai dengan dengungan pendidikan berbasis karakter yang selama ini
dicoba untuk diterapkan karena kegelisahan bangsa ini dengan semakin meningkatnya
angka kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Memang, intensitas penggunaan bahasa Indonesia sebagai
bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar menjadi berkurang. Hal itu dapat
disiasati dengan lebih mengefektifkan proses pembelajaran bahasa Indonesia dalam
mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pembelajaran lebih banyak diarahkan kepada
hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan hal-hal yang bersifat teoretis.
Siswa lebih banyak dikondisikan pada pemakaian bahasa yang aplikatif tetapi
sesuai dengan aturan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Hal-hal teoretis
tetap disampaikan tetapi porsinya tidak begitu besar. Dengan pengkondisian
seperti itu, siswa menjadi terbiasa mempergunakan bahasa Indonesia secara baik
dan benar sesuai kaidah-kaidah kebahasaan.
Baik pendidikan formal maupun informal diusahakan
menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar di setiap materi maupun proses
belajar mengajar. Karena siswa akan belajar dari seorang guru yang mengajarnya.
Guru “digugu dan ditiru”, jadi tidak salah jika siswa meniru atau
mengikuti apa yang disampaikan dan dilakukan gurunya.
Berdasarkan tulisan Soenjono (2004: 6), bahasa Indonesia
sebagai bahasa persatuan memiliki kesempatan untuk menjadi bahasa
Internasional. Hal ini didasari pada patokan (a) cukup banyak tenaga kerja
Indonesia yang berada di luar negeri, yang membuat bahasa Indonesia semakin
luas penyebarannya; (b) cukup banyak negara asing mengajarkan bahasa Indonesia
dalam dunia pendidikan mereka; (c) cukup banyak pelajar Indonesia yang menimba
ilmu di luar negeri. Dengan demikian, sebagai orang Indonesia kita harus bangga
dengan bahasa Indonesia. Perdebatan penggunaan bahasa di sekolah-sekolah
bertaraf internasional, seharusnya sudah mulai mengkristal karena bahasa
Indonesia pun bersiap diri menjadi bahasa Internasional. Oleh karena itu,
bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan
melalui pendidikan yang berperan sebagai bahasa pengantar. Misalnya dalam
penulisan dan penerjemahan buku-buku teks serta penyajian pelajaran dengan
menggunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak lagi
bergantung sepenuhnya kepada bahasa-bahasa asing dalam usaha mengikuti
perkembangan dan penerapan IPTEK. Dan bahasa Indonesia siap mendunia seiring
berkembangnya zaman karena bahasa Indonesia merupakan salah satu bahasa yang
mudah dipelajari oleh semua orang dari negara manapun.
Untuk itu,
sudah selayaknyalah kalau semua orang/warga negara Indonesia mempunyai sikap
positif terhadap bahasa yang mereka gunakan. Dalam berkomunikasi menggunakan
bahasa Indonesia baik penutur maupun mitra tutur haruslah mempertimbangkan
tepat tidaknya ragam bahasa yang digunakan. Kita sebagai warga negara Indonesia
harus mempunyai sikap seperti itu karena siapa lagi yang harus menghargai
bahasa Indonesia selain warga negaranya. Kalau kita ingin bahasa Indonesia
nantinya bisa menjadi salah satu bahasa internasional kita juga harus
menghargai, ikut merasa bangga, merasa memiliki, sehingga kita punya jatidiri.
Kita, sebagai bangsa Indonesia harus bersyukur, bangga, dan beruntung karena
memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sehingga kita tidak perlu khawatir
dengan adanya Sekolah Nasional Berstandar Internasional (SNBI).